📖 Panduan Resmi
Pelaksanaan Ikhtibar & Imtihan
Tajdied Center — standar kelulusan, prosedur ujian, dan detail teknis pelaksanaan.
1. PRA PELAKSANAAN IKHTIBAR
A. Persiapan Peserta
- Sekolah atau lembaga mempersiapkan peserta Ikhtibar melalui ujian internal minimal 2 (dua) kali sebagai bentuk evaluasi kesiapan peserta.
- Peserta yang diikutsertakan dalam Ikhtibar merupakan peserta yang telah dinyatakan siap berdasarkan hasil evaluasi internal sekolah atau lembaga.
B. Registrasi dan Penjadwalan
- Sekolah atau lembaga menghubungi Tajdied Center untuk mengajukan jadwal pelaksanaan Ikhtibar.
- Setelah jadwal disepakati, sekolah atau lembaga wajib mengirimkan data peserta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Ikhtibar (H-7).
- Perubahan data peserta hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Ikhtibar (H-3).
- Data peserta yang telah melewati batas waktu perubahan akan ditetapkan sebagai data resmi pelaksanaan Ikhtibar.
- Penentuan jumlah penguji dilakukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar dengan rasio 1 (satu) penguji untuk setiap 10–11 peserta Ikhtibar.
C. Persiapan Pelaksanaan
- Sekolah atau lembaga menyiapkan tempat pelaksanaan Ikhtibar yang kondusif dan memadai.
- Sekolah atau lembaga memastikan seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan tersedia dan berfungsi dengan baik.
- Sekolah atau lembaga menunjuk seorang penanggung jawab (PIC) sebagai penghubung dengan Tajdied Center selama proses pelaksanaan Ikhtibar.
- Sekolah atau lembaga menyelesaikan seluruh administrasi pelaksanaan Ikhtibar sebelum hari pelaksanaan.
- Perhitungan administrasi peserta didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar dan mengikuti Ikhtibar, bukan berdasarkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus.
2. PELAKSANAAN IKHTIBAR
A. Ketentuan Peserta
- Peserta wajib melakukan muraja'ah secara optimal sebelum mengikuti Ikhtibar.
- Peserta memastikan telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah atau lembaga.
- Peserta hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta memahami sistem penilaian dan kriteria kelulusan Ikhtibar.
- Setiap peserta akan menerima Kartu Ujian Ikhtibar yang digunakan sebagai dokumen pendamping selama proses ujian berlangsung.
B. Kriteria Kelulusan
- Peserta mampu melafalkan satu juz penuh secara lancar dan benar.
- Peserta memperoleh nilai minimal 80 pada setiap aspek penilaian, meliputi:
- — Fashahah
- — Tajwid
- — Irama Hijaz (khas Metode Tajdied)
- — Kelancaran Hafalan
C. Penghitungan Kelancaran Hafalan
- Jika peserta lupa namun dapat melanjutkan bacaan secara mandiri, tidak dicatat sebagai koreksi.
- Jika peserta lupa dan dibantu penguji untuk melanjutkan ayat, dicatat sebagai 1 (satu) koreksi.
- Batas koreksi yang diperkenankan adalah:
- Maksimal 3 (tiga) koreksi dalam satu surat.
- Maksimal 20 (dua puluh) koreksi dalam satu juz.
D. Administrasi dan Penilaian Ujian
- Penguji mencatat hasil ujian peserta pada Kartu Ujian Ikhtibar dan menginput hasil penilaian ke dalam aplikasi Munaqasyah Tajdied Center.
- Kartu ujian berfungsi sebagai dokumen kontrol dan panduan peserta selama proses Ikhtibar berlangsung.
- Guru PIC dapat memantau dan memeriksa progres ujian peserta melalui tautan (link) yang telah diberikan oleh Tim Tajdied Center.
- Status kelulusan peserta dapat dilihat secara langsung melalui aplikasi pada hari yang sama setelah proses penilaian selesai.
E. Ketentuan Ujian
- Pelaksanaan Ikhtibar terdiri atas Sesi 1 dan Sesi 2.
- Apabila peserta melebihi batas koreksi atau belum mampu menyelesaikan ujian dengan baik, penguji dapat meminta peserta untuk mundur sementara guna melakukan muraja'ah.
- Peserta yang belum menuntaskan materi pada Sesi 1 diberikan waktu untuk melakukan muraja'ah sebelum mengikuti Sesi 2.
- Pada masa muraja'ah, Kartu Ujian Ikhtibar dapat diberikan kembali kepada peserta sebagai panduan untuk mengetahui materi, surat, atau ayat yang perlu diperbaiki.
- Setelah dinilai siap, peserta dapat kembali mengikuti ujian pada Sesi 2.
F. Penetapan Kelulusan dan Remidi
- Peserta yang memenuhi seluruh kriteria kelulusan dinyatakan LULUS.
- Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan pada Sesi 1 dapat mengikuti Sesi 2 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang telah menyelesaikan dan menuntaskan seluruh materi ujian, kartu ujiannya akan disimpan oleh penguji hingga seluruh rangkaian Ikhtibar selesai guna menghindari kesalahan pencatatan dan input data pada aplikasi.
- Peserta yang telah mengikuti Sesi 1 dan Sesi 2 namun belum memenuhi kriteria kelulusan berhak mengikuti Sesi Remidi.
- Peserta yang tidak menuntaskan materi pada Sesi 1 dan tidak mengikuti Sesi 2 akan langsung mengikuti Sesi Remidi.
- Kartu ujian peserta remidi tetap disimpan oleh penguji sebagai dokumen resmi pelaksanaan Ikhtibar.
- Sesi Remidi dilaksanakan paling lambat 2 (dua) pekan setelah pelaksanaan pertama atau sesuai koordinasi antara sekolah/lembaga dan Tajdied Center.
- Sesi Remidi hanya mencakup materi, surat, atau ayat yang belum tuntas pada pelaksanaan sebelumnya.
G. Sistem Penilaian
- Penilaian dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara otomatis.
- Data penilaian yang telah tersimpan tidak dapat diubah kembali.
- Keputusan Dewan Penguji bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Hasil penilaian yang telah ditetapkan dalam sistem menjadi acuan resmi penetapan kelulusan peserta.
3. PASCA PELAKSANAAN IKHTIBAR
A. Penyelesaian Administrasi
- Sekolah atau lembaga menyelesaikan seluruh administrasi pasca pelaksanaan Ikhtibar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perhitungan administrasi peserta tetap mengacu pada jumlah peserta yang mengikuti Ikhtibar sebagaimana tercantum dalam data resmi pelaksanaan, bukan berdasarkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus.
- Tajdied Center melakukan verifikasi data peserta yang dinyatakan lulus sebagai dasar penerbitan syahadah dan dokumen pendukung lainnya.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta, sekolah atau lembaga wajib segera melakukan konfirmasi dan perbaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
B. Pencetakan Syahadah dan Asesoris Wisuda
- Jadwal pencetakan syahadah ditentukan oleh Tajdied Center setelah seluruh proses verifikasi data dan administrasi dinyatakan selesai.
- Pengadaan dan distribusi asesoris wisuda dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tajdied Center dan dikoordinasikan dengan sekolah atau lembaga.
- Informasi terkait jadwal pengambilan atau pengiriman syahadah dan asesoris wisuda akan disampaikan kepada sekolah atau lembaga melalui PIC yang telah ditunjuk.
© Tajdied Center — Panduan resmi pelaksanaan Ikhtibar & Imtihan. Seluruh ketentuan bersifat mutlak dan mengacu pada sistem terintegrasi.